Selasa, 05 Januari 2010

Tugas pajak

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

A.DEFINISI.

1.Pajak Penghasilan.
Adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
2.Pajak Penghasilan Final.
Adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.
3.Penghasilan Kena Pajak atau Laba fiscal.
Adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.

B.DASAR PEKENAAN PAJAK.

Dasar pengenaan pajak asset adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi (penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat asset tertentu. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) tersebut tidak akan dikenakan pajak, maka dasar pengenaan pajak asset adalah sama dengan nilai tercatat asset.
Dasar pengenaan pajak kewajiban adalah nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa depan.